Minggu, 23 Januari 2011

aku sayang ayah...

AYAH...

Kau adalah bagian terindah dalam hidupku
Iringi tiap langkahku
Usap kepalaku dan pegang pundakku
Itu kau lakukan demi aku 

Ayah aku ingin slalu bersamamu
Bercerita tentang makna hidup
Ayah aku ingin kau lihat aku
Tersenyum di antara kepahitan dunia

Ayah walaupun kau tinggalkan aku
Ketahuilah aku sangat mencintaimu
Untuk detik ini dan selanjutnya
Kuakan slalu bahagiakanmu
Kepergianmu seketika mendewasakan aku
Mengajarkan aku betapa penting arti hidup
Untuk menjadi berguna bagi sesama
Tapi aku belum capai itu

Engkaulah nafasku yang menjaga di dalam hidupku
Kau ajarkan aku menjadi yang terbaik
Kau tak pernah lelah sebagai penopang dalam hidupku
Kau berikan aku semua yang terindah
Engkau telah mengajarkan ku tentang kebesaran-Nya.
Aku kangen ayah...
Semoga ayah mendapat tempat terbaik di sisi-Nya
amiin

Senin, 03 Januari 2011

Doa Para Akhwat yang merindukan datangnya seorang pendamping ^_^

Untuk Para Akhwat.... mari kita Aminkan Doa ini.......
Untuk Para Ikhwan.... Dengarlah Doa Para Akhwat yang sangat merindukan datangnya seorang pendamping....

"Peringatan Rasulullah: "Bukan termasuk golonganku orang-orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah." (HR. Thabrani). "

Apa yang menghimpit saudara kita sehingga MEREKA SANGGUP MENETESKAN AIR MATA. Awalnya adalah KARENA MEREKA MENUNDA APA YANG HARUS DISEGERAKAN, MEMPERSULIT APA YANG SEHARUSNYA DIMUDAHKAN. Padahal Rasululloh berpesan: "Wahai Ali, ada TIGA PERKARA JANGAN DITUNDA-TUNDA, apabila SHOLAT TELAH TIBA WAKTUNYA, JENAZAH APABILA TELAH SIAP PENGUBURANNYA, dan PEREMPUAN APABILA TELAH DATANG LAKI-LAKI YANG SEPADAN MEMINANGNYA." (HR Ahmad) "

-- M. Fauzil Adhim

****************************
A Prayer

Tuhanku...
Aku berdo'a untuk seorang pria yang akan menjadi bagian dari hidupku
Seseorang yang sungguh mencintaiMu lebih dari segala sesuatu
Seorang pria yang akan meletakkanku pada posisi kedua di hatinya setelah Engkau
Seorang pria yang hidup bukan untuk dirinya sendiri tetapi untukMu

Wajah tampan dan daya tarik fisik tidaklah penting
Yang penting adalah sebuah hati yang sungguh mencintai dan dekat dengan Engkau
dan berusaha menjadikan sifat-sifatMu ada pada dirinya
Dan ia haruslah mengetahui bagi siapa dan untuk apa ia hidup sehingga hidupnya tidaklah sia-sia

Seseorang yang memiliki hati yang bijak tidak hanya otak yang cerdas
Seorang pria yang tidak hanya mencintaiku tapi juga menghormatiku
Seorang pria yang tidak hanya memujaku tetapi juga dapat menasihatiku ketika aku berbuat salah

Seseorang yang mencintaiku bukan karena kecantikanku tapi karena hatiku
Seorang pria yang dapat menjadi sahabat terbaikku dalam setiap waktu dan situasi
Seseorang yang dapat membuatku merasa sebagai seorang wanita ketika aku di sisinya

Tuhanku...
Aku tidak meminta seseorang yang sempurna namun aku meminta seseorang yang tidak sempurna,
sehingga aku dapat membuatnya sempurna di mataMu
Seorang pria yang membutuhkan dukunganku sebagai peneguhnya
Seorang pria yang membutuhkan doaku untuk kehidupannya
Seseorang yang membutuhkan senyumku untuk mengatasi kesedihannya
Seseorang yang membutuhkan diriku untuk membuat hidupnya menjadi sempurna

Tuhanku...
Aku juga meminta,
Buatlah aku menjadi wanita yang dapat membuatnya bangga
Berikan aku hati yang sungguh mencintaiMu sehingga aku dapat mencintainya dengan sekedar cintaku

Berikanlah sifat yang lembut sehingga kecantikanku datang dariMu
Berikanlah aku tangan sehingga aku selalu mampu berdoa untuknya
Berikanlah aku penglihatan sehingga aku dapat melihat banyak hal baik dan bukan hal buruk dalam dirinya
Berikanlah aku lisan yang penuh dengan kata-kata bijaksana,
mampu memberikan semangat serta mendukungnya setiap saat dan tersenyum untuk dirinya setiap pagi

Dan bilamana akhirnya kami akan bertemu, aku berharap kami berdua dapat mengatakan:
"Betapa Maha Besarnya Engkau karena telah memberikan kepadaku pasangan yang dapat membuat hidupku menjadi sempurna."

Aku mengetahui bahwa Engkau ingin kami bertemu pada waktu yang tepat
Dan Engkau akan membuat segala sesuatunya indah pada waktu yang telah Engkau tentukan

Amin....

kasus HAM dan rule of law


BAB I
PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari hukum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tatak rama, norma hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara kita masi kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Kenapa bisa begitu karena hukum di Negara kita bisa dibeli dengan uang, siapa yang punya uang dialah sang pemenang dari peradilan, “Siapa kuat dia dapat”,  itulah slogan untuk peradilan di Negara Indonesia pada saat ini.
Selain itu, kondisi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia semakin memprihatinkan terutama semakin maraknya pelanggaran HAM berat yang terjadi. Penyelesaian kasus TKI di luar negeri seperti Sumiati, kasus tanjung priok, kasus pembunuhan Munir, dan kasus suap. Semua nya belum tuntas diselesaikan disebabkan tidak adanya instrumen dan perlindungan hukum yang memadai untuk dapat mengadili para pelaku kejahatan hak asasi manusia tersebut.

Melihat kenyataan yang demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakkan??!!
1.2          Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan utama dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan. Selain itu menanamkan sejak dini untuk mulai mennghormati dan menghargai hak asasi setiap manusia sehingga terjalin kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan menjunjung tinggi hukum.




BAB II
PEMBAHASAN KASUS
2.1               KASUS I
1.       Judul Kasus
“Kasus Sumiati, Presiden Harus Ancam Saudi, Pemda Tindak Pemalsuan Identitas TKI”
2.       Uraian Kasus
Kasus penganiayaan Sumiati, TKW asal Hu’u Kabupaten Dompu oleh majikannya di Arab Saudi harus menjadi titik balik evaluasi kebijakan pemerintah pusat terhadap pola pengiriman TKI ke luar negeri. Terkait kasus Sumiati, Presiden harus mengancam pemerintah Saudi Arabia agar mau menandatangani MoU perlindungan TKI serta menegakkan hukum bagi pelaku penganiayaan.
” Kebijakan penghentian pengiriman TKI sementara ke Arab Saudi tidak boleh menjadi aksi lokal, namun tindakan ini harus diambil alih Negara. Pemerintah pusat harus membuat strategi dan tawar menawar yang lebih jelas dengan Negara tujuan agar keselamatan dan pemenuhan hak-hak TKI bisa terjamin. ” ungkap Wakil Ketua komisi III DPR RI H Fahri Hamzah kepada Global FM Lombok.
Menurut anggota DPR RI Dapil NTB ini, jika presiden mengancam pemerintah Saudi terkait dengan penghentian pengiriman TKI ke negaranya, maka Saudi akan mengalami guncangan dalam hal ketenagakerjaan. Mereka akan sangat rugi, karena sector peƱata laksana rumah tangga dan sejumlah sector lainnya tidak lagi bisa terpenuhi dengan baik. Presiden harus melakukan pertemuan secara lansung dengan Raja Saudi terkait penyelesaian kasus ini tampa harus diwakili oleh Menteri Luar Negeri, Menakertrans atau BPTKI. Pasalnya Fahri menilai, diplomasi Menteri masih lemah dalam hal kerjasama antar Negara.
Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Arab Saudi berjanji mengusut kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia, Sumiati Salan Mustapa yang sejak 8 November dirawat di Rumah Sakit Madinah.
Seperti dilaporkan Arabnews.com, presiden komisi tersebut, Bandar Al-Iban, telah menugaskan seorang pengacara, Sultan bin Zahim, mewakili Sumiati untuk mendapatkan hak publik maupun privatnya.
Sumber di komisi tersebut mengemukakan, Zahim akan terus mewakili Sumiati meski jika korban memutuskan tidak menuntut hak privatnya terkait perdagangan manusia dan hukum Syariah. Al-Iban juga menugaskan satu tim ahli dari komisi tersebut untuk menindaklanjuti kasus tersebut termasuk mengunjungi korban dan menyusun laporan lengkap mengenai kasus itu.
Komisi HAM Saudi telah meminta laporan medis Sumiati dan minta Komisi Penuntutan dan Penyelidikan di Madinah untuk terus menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus tersebut. Al-Iban juga menegaskan bahwa hukum tidak membeda-bedakan pendatang dan warga Saudi.
Menurut laporan rumah sakit, beberapa bagian kulit kepala Sumiati terkelupas dan banyak luka yang sudah lama seperti di kulit dan bibir. Selain itu,  satu jari tengah tangan Sumiati retak dan ada luka benda tajam di dekat matanya.
Sponsor Sumiati telah ditangkap namun polisi Madinah mengemukakan ada tiga anggota keluarga yang diduga terkait penyiksaan. Penyelidikan terus dilakukan.

3.       Identifikasi masalah
a.       Kurangnya perlindungan HAM untuk warga negara yang berada di luar negeri yang berprofesi sebagai  TKI.
b.      Pemerintah Indonesia mengakui selama ini terlambat mengidentifikasi kasus-kasus yang merundung tenaga kerja Indonesia (TKI).
c.       Dari negara seperti Saudi Arabia dilaporkan adanya semacam ketertutupan, sehingga kita tidak mudah mendapatkan informasi yang segera.
d.      Permsalahan TKI yang sudah sekian lama terjadi tidak cukup menjadi pelajaran bagi bangsa ini untuk membangun sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih bermartabat.
e.      Peran negara pengirim untuk melindungi tenaga kerjanya di luar negeri dibatasi oleh prinsip kedaulatan yang diatur oleh hukum internasional.

4.       Analisis Kasus
a.       Saat ini terdata 3.271.548 TKI berkarya di berbagai negara. Sebanyak 4.385 di antaranya atau sekitar 0,1 persen mengalami permasalahan. Apakah kekerasan, pelecehan seksual, dan pelanggaran administrasi.
b.      Beberapa bagian kulit kepala Sumiati terkelupas dan banyak luka yang sudah lama seperti di kulit dan bibir. Selain itu,  satu jari tengah tangan Sumiati retak dan ada luka benda tajam di dekat matanya.
c.       Duta Besar Arab Saudi di Indonesia H.E. Ustad Abdurrahman Al-Khayyath mengaku sangat kecewa dan menyesali terjadinya kekerasan dan penyiksaan  terhadap Sumiati, TKW asal Bima, yang dilakukan oleh seorang warga negara Arab Saudi.
d.      Anggota DPR Budi Suprianto mengeluhkan pemerintah tidak memiliki penyelesaian komprehensif atas kasus penyiksaan terhadap TKI. Ia menyatakan perlindungan terhadap TKI masih rendah.
e.      Kondisi TKI sangat mengenaskan, kasus Sumiati di Arab Saudi membuktikan rendahnya perlindungan terhadap TKI.
f.        Rentannya perlindungan TKI membuktikan kegagalan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan tenaga kerja Indonesia.

5.       Strategi Penyelesaian
a.       Saat ini pemerintah merumuskan rencana pembekalan telepon seluler bagi setiap tenaga kerja.
b.      Pemerintah harus memberikan penyelesaian komprehensif untuk memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Presiden harus turun tangan untuk memberikan perlindungan melalui hubungan kenegaraan.
c.       Terkait hukuman, jika memang nanti pelakunya benar-benar terbukti bersalah dan melanggar hukum Arab Saudi, maka bisa jadi akan diberikan hukum qishas, penjara, denda dengan jumlah uang yang sangat banyak atau bisa saja hukuman dalam bentuk lain sesuai keputusan majelis hakim.
d.      Harusnya presiden sendiri yang turun tangan secara kenegaraan. Bagi sanak keluarga penyiksaan ini sangat meresahkan mereka. Yang kami pahami adalah ada permasalahan lintas negara. Dan Kepala Negara harus menuntaskan keresahan sebagaian TKI.
e.      Pemerintah mengutus tim untuk segera terbang ke Arab Saudi menuntut hak Sumiati.
f.        Stop pengiriman TKI ke Arab Saudi.


2.2               KASUS II
1.       Judul Kasus
 “Pembunuhan Munir: Komnas HAM Pantau Khusus
2.       Uraian Kasus
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan khusus atas pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, terutama pascaditetapkannya Muchdi Purwopranjono sebagai tersangka.
”Ada dua alasan mengapa kami memantau secara khusus. Pertama, pengungkapan kasus ini menjadi ukuran penting bagi penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Jika kasus ini dapat diungkap hingga tuntas, akan memberi pandangan positif atas penegakan HAM di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh, Sabtu (21/6).
Alasan kedua, pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi politisasi dalam pengungkapan kasus Munir. Politisasi ini dikhawatirkan terjadi karena Pemilihan Umum 2009 kurang dari setahun lagi. ”Pengungkapan kasus ini harus hanya berdasarkan hukum dan bukan hal lain seperti politik,” ucap Ridha.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Usman Hamid berharap pemantauan tidak hanya dilakukan Komnas HAM, tetapi juga komisi lain, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial. Bahkan, DPR juga perlu kembali mengaktifkan tim kasus Munir untuk memantau jalannya penyidikan dan persidangan.
Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Asmara Nababan menyatakan belum melihat upaya politisasi dalam pengungkapan kasus Munir, terutama setelah Muchdi dinyatakan sebagai tersangka.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengapresiasi kerja Kepolisian Negara RI yang menahan Mayjen (Purn) Muchdi. ”Ini akan membuat citra polisi menjadi baik kembali,” ujar Sekjen PDI-P Pramono Anung.
Dia juga mengharapkan langkah ini bukan hanya make up atau upaya pengalihan isu belaka, tetapi didasarkan pada niat sungguh-sungguh untuk mengusut tuntas kasus Munir.



3.       Identifikasi Masalah
a.       Setidak-tidaknya masyarakat telah dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam kasus kematian Munir terdapat unsur kesengajaan.
b.      Bukti-bukti dan hal-hal yang menjadi referensi analisis penyelidikan sulit untuk dilacak. Akibatnya, untuk mengidentifikasi motif kasus memerlukan analisis dan desteksi yang cukup sulit.
c.       Faktor interen dan eksteren yang menjadi kendala penanganan kasus Munir dan menjadi misteri terhadap publik.
d.      Perwujudan demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia masih belum terlaksana dengan sempurna.
e.      Walaupun secara struktural undang-undang dan konstitusi telah menjamin penegakan keduanya, namun secara aplikatif banyak pihak yang tidak menginginkan hal itu terjadi. Mereka yang menjadi penghalang dari penegakan HAM tidak hanya berasal dari golongan wong cilik, namun juga berasal dari golongan atas yang tentunya memiliki eksistensi dan otoritas tinggi dalam negara.
f.        Konstitusi hukum dan aparat penegak hukum belum menjamin dalam pengungkapan suatu kasus pelanggaran hukum. Lebih-lebih jika kasus itu melibatkan orang-orang atasan dan orang-orang hukum itu sendiri.
g.       Kejahatan memiliki metodologi aksi yang profesional dan menyamai metodologi pengungkapan kasus kejahatan itu sendiri. Pelaku kejahatan tidak hanya berasal dari orang-orang bodoh, namun juga berasal dari orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pendidikan tinggi.
h.      Kasus Munir ini setara dengan kasus Martin Luther King di Amerika, khususnya soal gagasan dan upayanya membela hak asasi manusia dan demokrasi. Kematian Munir merupakan upaya penguasa menghilangkan lawan-lawan politiknya.
4.       Analisis Kasus
a.       Dari hasil autopsi tim forensik Belanda menyimpulkan bahwa Munir meninggal karena diracun. Di dalam tubuh almarhum terdapat racun arsenik dalam batas tidak wajar yang diduga menjadi sebab kematiannya.
b.      Meninggalnya Munir tidak hanya berangkat dari kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini telah terungkap oleh perjuangannya, namun juga berkaitan dengan kasus-kasus HAM yang masih belum terungkap namun menjadi agenda serta target perjuangan almarhum untuk diungkapkan.
c.       Sejauh ini tidak terungkapnya kasus Munir menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut. Hal itu telah disampaikannya oleh istri almarhum Munir, Suciwati tentang ketidakseriusan aparat untuk menuntaskan kasus suaminya.
d.      Terdapat konflik moral interen dalam aparat penegak hukum yang seharusnya itu tidak terjadi. Hal itu terbukti dari kontroversi pendapat mengenai kepemilikan senjata api Pollycarpus, pilot pesawat Garuda yang ditumpangi Munir pada saat menjelang kematiannya.
e.      Satu hal yang yang kini menjadi fokus penyidikan kasus kematian Munir, yaitu masa aktif racun arsenik yang menjadi sebab kematian Munir. Yang jelas, pelaku aksi kejahatan terhadap Munir boleh dikatakan profesional. Dengan keahliannya, polisi sulit untuk memastikan kapan racun itu mulai bereaksi dan kapan masuk ke dalam tubuh Munir.
f.        Secara defacto, pelaku adalah orang yang memiliki pengetahuan tinggi dalam mengaplikasikan aksinya.
g.       Munir dibunuh atas kehendak rezim yang merupakan warisan rezim lama (Orde Baru). Selain untuk meniadakan Munir dari muka bumi (Indonesia) juga untuk menciptakan ketakutan massal.

5.       Strategi Penyelesaian
a.       Tim Pencari Fakta kasus Munir harus mengembalikan data temuan mereka secara jujur.
b.      Komnas HAM melakukan analisis hukum atas kasus tersebut, termasuk menganalisa jalannya persidangan dan pertimbangan hakim atas kasus itu.
c.       Dalam melakukan analisis hukum kasus Munir, Komnas HAM membentuk tim yang terdiri dari pakar hukum, anggota Polri dan jaksa.
d.      Tim penyidik Polri yang menangani kasus kematian aktifis HAM, Munir membutuhkan dukungan politik dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dialami TPF selama bertugas.



2.3               KASUS III
1.       Judul Kasus
“Kasus Suap Anggota DPR Al-Amin Nasution”
2.       Uraian Masalah
ANGGOTA DPR Al Amin Nasution tertangkap tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ketika dalam situasi dugaan transaksi untuk melicinkan alih status hutan lindung di Bintan, Kepri. KPK menangkap basah Amin bersama Sekda Bintan Azirwan, dua ajudan Sekda, dan seorang perempuan di Hotel Ritz Carlton, Rabu (9/4/2008) dini hari (www.detik.com, 09/04, 13.50).
Perilaku korupsi elite politik tersebut menambah buram potret politik Indonesia yang sarat penyakit tindak pidana korupsi. Dalam catatan saya, dari hasil jerih lelahnya, KPK telah menjaring pelaku korupsi di KPU, KY, BI, Kejagung, dan kini DPR. Hal itu membuktikan bahwa sindroma korupsi telah mencemari institusi negara dari eksekutif, legislatif, bahkan hingga yudikatif, organ yang seharusnya imun dari korupsi.
Perilaku Al Amin Nasution tersebut merupakan potret sebagian besar pejabat dan elite di negeri duka ini, suatu kultur kleptokrasi. "Amin" yang dalam rumpun semitik berarti "sungguh benar" ternyata bertolak belakang dengan perilaku penyandang nama tersebut. Amin yang tidak "amin".
Interpretasi Buruk
Tertangkapnya anggota DPR dan birokrasi lokal dalam dugaan suap memuluskan alih hutan lindung itu menimbulkan ragam interpretasi buruk dan preseden negatif. Pertama, di tengah seruan dunia atas global warming, kasus Amin menjadi indikator buruk bahwa elite politik tidak memiliki political will dalam konservasi ekosistem bagi rekreasi alam sebagai habitat manusia yang asri dan bersahabat.
Tuhan menciptakan alam sebagai ruang bagi manusia untuk menjalankan shalom (perdamaian). Manusia diberi tugas untuk mengusahakan dan memelihara taman itu dengan harapan di tangan manusia sebagai citra Sang Khalik, alam bukan saja bertahan, malah berkembang.
Tetapi, sejak Nabi Adam mengeksploitasi pohon ara untuk menutupi ketelanjangan akibat dosanya, sejak saat itu alam terus tergerus eksploitasi hingga kini dan dampaknya sangat tidak bersahabat dengan manusia. Karena itulah, sejak semula Tuhan telah memperingatkan manusia, "tidak baik manusia itu seorang diri saja". Jika manusia mementingkan diri, maka alam yang Tuhan cipta demikian baik akan menjadi tidak baik. Hal itulah yang kita lihat sekarang. Demi kepentingan segelintir elite, alam dieksploitasi sehingga bukan hanya tidak bertahan, tetapi malah hancur. Akibatnya ditanggung oleh manusia, baik pada masa kini maupun masa mendatang.
Kedua, dalam kasus suap itu, kita melihat bahwa wakil rakyat mengalami malfungsi dan disfungsi, bukan lagi mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah, malah memperjuangkan libido profit finansial elite di daerah. Inilah yang harus terus dikontrol oleh publik. Masyarakat di daerah diabaikan dengan ragam derita dan air mata karena telinga wakil rakyat disumbat oleh gratifikasi elite di daerah.
Ketiga, dalam rangkaian pilkada di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota, masyarakat hendaknya waspada terhadap janji bulus para kandidat pemimpin yang katanya memperjuangkan nasib rakyat, mencintai rakyat, tetapi toh akhirnya ke Jakarta mencari jalan bagi keuntungan sendiri, bukan kepentingan rakyat.

3.       Identifikasi Masalah
Ada tiga dasar mengapa kasus suap itu merupakan pencederaan terhadap demokrasi konstitusional di bawah rule of law yang kita anut.
a.       Pertama, menurut ahli hukum A.V. Dicey, dua unsur pertama rule of law dalam arti klasik adalah supremacy of the law dan equality before the law (dikutip Wade dan Philips, 1965). Kedua unsur ini dilanggar dalam kasus suap tersebut. Hukum tidak lebih berkuasa daripada uang dan koruptor, sedangkan ekuitas warga negara diukur berdasarkan suap.
b.      Kedua, Miriam Budiardjo menegaskan, salah satu syarat dasar terselenggaranya pemerintahan demokratis di bawah rule of law adalah institusi-institusi negara yang independen (2008). Dengan kasus ini, lengkaplah sudah dependensi institusi, khususnya legislatif pembuat dan pengontrol regulasi.
c.       Ketiga, Henry B. Mayo menekankan nilai terpenting dalam demokrasi, yakni penyelesaian perselisihan dengan damai dan melembaga (1960). Yang terjadi malah penyelesaian kasus alih hutan secara personal, di luar kaidah hukum dan kelembagaan.
4.        Analisis Kasus
Pada saat ditangkap, Tim KPK hanya menemukan uang Rp 71 juta  yang kini dijadikan alat bukti. Untuk memperkuat bukti-bukti KPK melakukan penggeledahan di DPR RI komisi IV tepatnya ruangan kerja Al-amin Nasution. Dari hasil penggeledahan diruang kerja Al-amin Nasution disita barang bukti berupa :
a.       Satu bendel foto copy pengeluaran bulan agustus melalui rekening mandiri NYZHA dengan catatan asli dan stabilo.
b.      Satu bendel foto copy berita acara hasil pengkajian dan pembahasan tim terpadu perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan ( alih fungsi kawasan hutan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di pulau Bintan.
c.       Satu bendel foto copy laporan singkat rapat komisi IV tanggal 4 juli 2007, tentang penjelasan menteri kehutnan RI mengenai rencana alih fungsi dan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi lainnya.
d.      Foto copy berkas surat No S20/Menhut-VII/2008 tanggal 15-1-2008 tentang permohonan pelepasan kawasan hutan lindung di kabupaten Bintan.
e.      Sejumlah data elektronik dari computer Al-amin.

5.       Strategi Penyelesaian
a.       Diselesaikan secara hukum
Dalam Kasus Al-amin yang diduga telah melakukan korupsi penulis berpendapat bahwa Al-amin telah melanggar( telah memenuhi Unsur) Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang isinya :
Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
a.       Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.      Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Ayat (2) bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurup a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang  sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
b.      Menggalakan lagi secara ketat upaya Penanggulangan dan pemberantasan korupsi.
c.       Setiap strategi anti korupsi yang efektif harus mengakui hubungan antara korupsi, etika, pemerintahan yang baik dan pembangunan berkelanjutan.  








BAB III
PENUTUP
3.1               Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya1. Semua orang terlahir dengan hak yang sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)2, semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
a.     Pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara.
b.    Pengertian secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
3.2               Saran
Sebagai warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh aspek kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hukum dan menghormati hak asasi dirinya dan orang lain, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran bangsa.